KALTENGLIMA.COM - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, menetapkan Irfan Raditya alias IR, mantan pemain timnas U-20, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp795 juta di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
IR, yang pernah bermain di AFF Cup U-20 pada tahun 2005, diduga terlibat dalam proyek rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan.
Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengungkapkan bahwa tersangka dijemput paksa oleh tim intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan setelah mengabaikan 10 panggilan resmi. Selain itu, IR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penjemputan.
Baca Juga: Peparnas 2024 Ciptakan Sejarah Baru
Dalam kasus ini, lima orang lainnya sudah lebih dulu menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Mereka termasuk pejabat pembuat komitmen, agen pengadaan, konsultan, serta pelaksana proyek rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan.
Artikel Terkait
Absen dari Timnas Indonesia, Justin Hubner Buka Suara
Usai Gagal Finish di Mandalika, Marc Marquez akan Balas Dendam di Sirkuit Motegi
Kondisi Terbaru Maarten Paes yang Alami Cedera Jelang Lawan Bahrain dan China