Pengiriman WNI Digagalkan Polisi untuk Dijadikan PSK di Malaysia, Dijanjikan Bayaran Segini

photo author
- Minggu, 6 Oktober 2024 | 11:26 WIB
Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK

KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Malaysia dengan tujuan dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Korban diiming-imingi bayaran hingga 100 Ringgit Malaysia, yang setara dengan sekitar Rp 367 ribu per jam. Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, korban dijanjikan akan menerima RM 50 setiap 30 menit atau RM 100 per jam.

Kompol Reza juga mengungkapkan bahwa korban, seorang wanita berinisial S berusia 22 tahun, mengetahui bahwa ia akan bekerja sebagai PSK di Malaysia.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Bikin Rekening Kosong

Namun, karena tekanan ekonomi, korban merasa terpaksa menerima tawaran tersebut. Korban awalnya direkrut melalui aplikasi Telegram, di mana ia dijanjikan pekerjaan sebagai PSK di Malaysia.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi tentang keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak sesuai prosedur melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Juni 2024. Dua wanita diamankan, yaitu S sebagai korban dan IS sebagai tersangka, yang berperan sebagai agen penyalur tenaga kerja.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban S akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai PSK, sementara IS yang bertindak sebagai pengantar ke bandara langsung ditangkap. IS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Buka Lowongan, Ini Syarat Daftar Kerja di Garuda Indonesia

IS dikenakan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan pelimpahan tahap 2 kepada jaksa telah dilakukan pada 4 Oktober 2024.

Setelah proses tahap 2, tersangka IS dititipkan di rumah tahanan negara Polresta Bandara Soekarno-Hatta oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, sementara jaksa sedang menyiapkan dakwaan untuk IS.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Roberto Pasaribu, juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri. Masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami tindak pidana perdagangan orang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X