KALTENGLIMA.COM - Selebriti Raffi Ahmad menjadi bahan pembicaraan setelah menerima gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Namun, pemerintah Indonesia tidak mengakui gelar tersebut karena UIPM tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Ditjen Dikti Kemendikbudristek melakukan investigasi terhadap UIPM. Tim investigasi mendatangi lokasi yang disebut sebagai kantor UIPM di Bekasi, namun tidak menemukan aktivitas perguruan tinggi di sana.
Baca Juga: Program MBG Prabowo Bakal Dibagikan 2 Kali Sehari
UIPM juga belum memiliki izin operasional di Indonesia, sehingga gelar akademis yang diberikan tidak diakui secara hukum.
Menanggapi hal ini, Ditjen Dikti telah bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa legalitas perguruan tinggi yang memberikan ijazah dan gelar akademis melalui laman resmi PDDikti.
Pihak UIPM sendiri, melalui Helena Pattirane, menyatakan bahwa mereka adalah lembaga pendidikan jarak jauh yang diakui secara internasional oleh UNESCO dan lembaga akreditasi lainnya.
Artikel Terkait
Polisi Tangerang Ringkus Orang Tua Penjual Anak 15 Juta
Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel Paman Birin Terjerat OTT KPK
Presiden Jokowi Resmi Bentuk Badan Ekonomi Syariah, Setingkat dengan Kementerian..