KALTENGLIMA.COM - Sandra Dewi menolak cincin kawinnya disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (10/10/2024), Sandra menyatakan bahwa satu-satunya barang yang diberikan suaminya adalah cincin kawin dan cincin tunangan.
Dalam persidangan, Hakim Eko Aryanto menanyakan apakah ada barang lain yang belum disita oleh Kejaksaan. Sandra mengklarifikasi bahwa tidak ada barang lain dari suaminya, selain cincin-cincin tersebut, yang diberikan kepadanya.
Baca Juga: Begini Jawaban Sandra Dewi Usai Ditanya Hakim soal 88 Tas LV hingga Hermes
Ketika hakim bertanya mengapa ia menolak menyerahkan cincin tersebut, Sandra menjelaskan bahwa cincin itu memiliki nilai sentimental karena merupakan cincin tunangan dan cincin kawin, yang ia anggap sebagai simbol sakral dalam pernikahan mereka.
Pada sidang tersebut, terdakwa utama adalah Harvey Moeis, bersama dengan Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT), dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Artikel Terkait
BNN Ungkap Narkotika Jenis Baru, Efeknya Gak Main-Main
Program MBG Bakal Habiskan Rp800 miliar per Hari
Bocoran Kabinet Kepemimpinan Prabowo, Ambil Menteri Jokowi?