Gunernur Kalsel Sahbirin Noor Resmi Ajukan Praperadilan

photo author
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:50 WIB
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, yang ajukan praperadilan status tersangka KPK (Kolase/Instagram @official_kpk/kalselprov.go.id)
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, yang ajukan praperadilan status tersangka KPK (Kolase/Instagram @official_kpk/kalselprov.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia diduga terlibat bersama enam orang lainnya terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah provinsi tersebut.

Sahbirin diduga menerima suap sebesar Rp 12,1 miliar dan US$ 500 sebagai imbalan dari sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 6 Oktober 2024. Enam orang yang juga terlibat dalam kasus ini telah ditahan oleh KPK, sementara Sahbirin belum ditahan. Namun, KPK memastikan akan segera memanggilnya untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Boeing Bakal PHK Ribuan Karyawan Gegara Ini

Meski demikian, Sahbirin mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat penetapan tersangka oleh KPK dan telah mendaftarkan permohonan tersebut pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada 28 Oktober 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X