KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia diduga terlibat bersama enam orang lainnya terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah provinsi tersebut.
Sahbirin diduga menerima suap sebesar Rp 12,1 miliar dan US$ 500 sebagai imbalan dari sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 6 Oktober 2024. Enam orang yang juga terlibat dalam kasus ini telah ditahan oleh KPK, sementara Sahbirin belum ditahan. Namun, KPK memastikan akan segera memanggilnya untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Boeing Bakal PHK Ribuan Karyawan Gegara Ini
Meski demikian, Sahbirin mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat penetapan tersangka oleh KPK dan telah mendaftarkan permohonan tersebut pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada 28 Oktober 2024.
Artikel Terkait
LinkAja Klarifikasi usai Dituduh Fasilitasi Transaksi Judi Online
Jelang Pelantikan Prabowo, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra
Sebelum Purnatugas, Jokowi Nostalgia Kunjungi Bekas Sekolahnya di Solo