3 Warga Bandung Barat Ditangkap Usai Curi Rel Kereta di Karawang

photo author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 15:51 WIB
Ilustrasi rel kereta api (Traveloka)
Ilustrasi rel kereta api (Traveloka)

KALTENGLIMA.COM - Tim Resmob Polda Jawa Barat berhasil menangkap tiga pencuri rel kereta di Karawang, yang kini telah ditahan.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyatakan bahwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 12 Oktober lalu.

Polisi menyita barang bukti berupa rel bekas seberat tujuh ton, alat potong seperti tabung gas dan las, serta sebuah truk yang digunakan dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Gegara Kelebihan Muatan, Jembatan di Taman Cadika Medan Runtuh

Rel kereta yang dicuri berada di area terbuka, menjadikannya target mudah bagi para pelaku. Rel tersebut sangat penting sebagai cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Edi Supriadi alias Edo, Jajang Karmana alias Ujang, dan Jejen Jaenal alias Ajen, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.

Ayep juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 181 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada atau melakukan aktivitas di jalur kereta api selain untuk keperluan transportasi kereta api. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X