Pemusnahan Narkotika di Kaltim, Ganja 4kg dan Sabu 1,1kg Dibakar dan Diblender

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:23 WIB
[Ilustrasi] Narkotika (Istimewa/jangkauindonesia.com)
[Ilustrasi] Narkotika (Istimewa/jangkauindonesia.com)

KALTENGLIMA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja seberat sekitar empat kilogram dan sabu-sabu sebanyak 1,1 kilogram.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai hasil dari pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah Kaltim selama periode Agustus hingga September 2024.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga: Kebakaran di Tambora Jakbar, Lima Orang Tewas

Beberapa kasus berhasil diungkap, seperti penangkapan tersangka di Kutai Barat dengan barang bukti sabu, serta penggagalan penyelundupan ganja dari Sumatera Utara melalui jasa ekspedisi di Balikpapan.

Para pelaku menggunakan berbagai modus, termasuk pemesanan melalui media sosial dan pemanfaatan jasa ekspedisi.

Mereka dikenai pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sri Mulyani Kembali Terpilih jadi Menkeu, Begini Skenarionya

Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sabu-sabu dihancurkan dengan blender. BNNP Kaltim terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X