KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menghentikan sementara operasional kapal keruk pasir berbendera Indonesia di perairan Bengkulu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menindak tegas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki dokumen yang diperlukan.
Sebelumnya, KKP juga menghentikan operasi dua kapal keruk pasir di Batam. Ipunk menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dengan memastikan semua aktivitas sesuai dengan peraturan. Jika ada pelanggaran, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Pengumuman! Besok Tarif KRL Hanya Rp 1, Ini Rutenya
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, mengungkapkan bahwa penghentian operasional kapal keruk pasir MV. MSE 42 dilakukan karena kapal yang dioperasikan oleh PT TWJ tersebut diduga melakukan pengerukan pasir laut dan dumping tanpa dokumen yang sesuai dari KKP.
Dari hasil pengawasan, kapal tersebut diketahui telah melakukan aktivitas pengerukan sebanyak 75.318 meter kubik pasir laut sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024.
Pelanggaran ini melanggar Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pemanfaat ruang perairan pesisir untuk memiliki dokumen kesesuaian dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Sultan Brunei Darussalam Tiba di RI
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menyatakan bahwa ekspor pasir hasil sedimentasi di laut hanya dapat dilakukan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Artikel Terkait
45 Mobil Listrik BMW Bakal Turun ke Jalan Jelang Pelantikan Prabowo
Rumah di Jaksel Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan!
Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Sultan Brunei Darussalam Tiba di RI