Efek Kemendikbudristek Dipecah, Nadiem Lakukan Serah Terima Jabatan dengan 3 Menteri

photo author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 19:15 WIB
Foto Nadiem Makarim (Instagram @nadiemmakarim)
Foto Nadiem Makarim (Instagram @nadiemmakarim)

KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, melakukan serah terima jabatan dengan tiga menteri baru Kabinet Merah Putih yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan karena Kemendikbudristek dipecah menjadi tiga kementerian baru.

Ketiga menteri yang melakukan sertijab dengan Nadiem adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, serta Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Dalam pantauan detikcom pada Senin, 21 Oktober 2024, Nadiem menyambut ketiga menteri baru tersebut di depan Gedung A Kemendikbudristek.

Setelah bersalaman, mereka bersama-sama menuju lobi untuk melaksanakan sertijab di hadapan pegawai dan undangan. Abdul Mu'ti terlebih dahulu menandatangani berita acara sertijab, diikuti oleh Satryo, dan akhirnya Fadli Zon menandatangani dokumen tersebut sebelum bersalaman dengan Nadiem.

Baca Juga: Usai Pelantikan Presiden, Puluhan Ton Sampah Diangkut DLH DKI

Sebelumnya, Prabowo Subianto melantik jajaran Kabinet Merah Putih yang terdiri dari tujuh menteri koordinator, 41 menteri, dan enam pejabat setingkat menteri. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada hari yang sama, dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

Setelah itu, beberapa Keputusan Presiden (Keppres) dibacakan, termasuk Keppres nomor 133 P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri, serta Keppres-keppres lainnya terkait pengangkatan posisi penting dalam kabinet.

Prabowo kemudian memimpin pengambilan sumpah jabatan para menteri, yang diikuti oleh mereka yang didampingi rohaniwan. Sumpah jabatan tersebut menegaskan komitmen para menteri untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan semua peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab dan etika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X