KPK Investigasi Kasus Tambang, Panggil Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Bersama Anaknya

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:52 WIB
Awang Faroek Ishak mantan Gubernur Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi suap pengurusan izin usaha pertambangan. (Wikipedia)
Awang Faroek Ishak mantan Gubernur Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi suap pengurusan izin usaha pertambangan. (Wikipedia)

KALTENGLIMA.COM - KPK memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda.

Selain Awang Faroek, KPK juga memanggil anaknya, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang merupakan Ketua Kadin Kaltim, serta sejumlah pihak lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba: Wanita Ditangkap BNN dengan 2,3 Kg Kokain dari Brasil

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Awang Faroek, DDWT (Dayang Donna), dan ROC, yang diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan IUP.

Pencegahan tersebut berlaku sejak 24 September 2024. KPK juga mengungkapkan bahwa sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitas dan rincian lebih lanjut terkait perkara tersebut belum diungkapkan oleh KPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X