KALTENGLIMA.COM - KPK memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda.
Selain Awang Faroek, KPK juga memanggil anaknya, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang merupakan Ketua Kadin Kaltim, serta sejumlah pihak lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Penyelundupan Narkoba: Wanita Ditangkap BNN dengan 2,3 Kg Kokain dari Brasil
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Awang Faroek, DDWT (Dayang Donna), dan ROC, yang diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan IUP.
Pencegahan tersebut berlaku sejak 24 September 2024. KPK juga mengungkapkan bahwa sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitas dan rincian lebih lanjut terkait perkara tersebut belum diungkapkan oleh KPK.
Artikel Terkait
Gunung Semeru Erupsi, Warga Dihimbau Waspada!
Kebakaran Bus Pariwisata Angkut 58 Anak TK di Tol Wiyoto Wiyono
Mobil Angkut 20 Kg Sabu Dicegat BNN di Bogor, 3 Orang Diamankan!