KALTENGLIMA.COM - Setelah divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur diketahui sempat bepergian ke luar negeri.
Ia melakukan perjalanan singkat ke Singapura, pergi dan kembali pada hari yang sama. Berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Ronald pergi ke luar negeri segera setelah putusan sidang dan langsung kembali ke Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan bahwa saat Ronald melakukan perjalanan tersebut, belum ada pencekalan dari pihak Imigrasi.
Baca Juga: Mengapa Tanggal 28 Oktober Diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda? Simak Penjelasannya
Mia mengakui tidak mengetahui secara pasti alasan Ronald ke luar negeri, meskipun diduga hal itu mungkin terkait urusan bisnis atau keperluan pribadi lainnya, yang masih merupakan hak Ronald sebelum ada larangan bepergian.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kejaksaan segera mengajukan permintaan pencekalan dengan bantuan dari Dirjen Imigrasi.
Mia juga menyampaikan rasa syukur bahwa Ronald, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, akhirnya berhasil dieksekusi kembali setelah vonis bebasnya dibatalkan, meskipun sempat tidak terlacak keberadaannya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Ingin Maung Garuda Jadi Kendaraan Resmi Kenegaraan, Ini Alasannya
Mia mengonfirmasi bahwa Ronald sempat pergi ke Singapura dalam waktu singkat dan kemudian kembali ke Indonesia. perjalanan terakhir Ronald ke luar negeri terjadi pada 17 Juli 2023, dan sejak itu ia tidak tercatat melakukan perjalanan ke luar negeri lagi.
Artikel Terkait
Gempa M 4,4 Guncang Kuta Selatan, Getaran Terasa hingga Sumbawa
Prabowo Disebut Biayai Sendiri Retreat Kabinet Merah Putih, Ini Kata Para Menteri
Presiden Prabowo Subianto Ingin Maung Garuda Jadi Kendaraan Resmi Kenegaraan, Ini Alasannya