Dugaan TPPU Rafael Alun, KPK Evaluasi Keterlibatan Keluarga!

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 18:33 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Instagram @catchmeup.id)
Rafael Alun Trisambodo (Instagram @catchmeup.id)



KALTENGLIMA.COM -
Jaksa KPK menyatakan bahwa keluarga Rafael Alun Trisambodo terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael.

KPK membuka kemungkinan untuk menjerat anggota keluarganya dengan kasus TPPU jika bukti yang mendukung mencukupi.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pihak yang turut menikmati atau berperan aktif dalam tindakan pencucian uang ini bisa dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Apa Itu Kurikulum Deep Learning? Intip 3 Fakta Model Belajar Ala Negeri Kangguru Sejak Tahun 1995

Jaksa mengungkapkan bahwa keluarga Rafael, termasuk ibunya Irene Suheriani Suparman, istrinya Ernie Meike Tarondek, adiknya Martinus Gangsar Sulaksono, dan kakaknya Markus Seloadji, ikut serta dalam tindakan TPPU.

Mereka diduga terlibat dalam kepemilikan aset seperti tanah dan bangunan di Kebayoran Baru dan Meruya Utara, kendaraan VW Caravelle, kios di Kalibata Residence, aset perhiasan, uang dalam safe deposit box, serta pendirian restoran Bilik Kayu dan Bilik Kopi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menyebut bahwa pengajuan keberatan terhadap perampasan aset yang diajukan oleh keluarga Rafael tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2022, karena mereka bukan pihak ketiga yang beritikad baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X