KALTENGLIMA.COM - Polisi telah menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka tersebut akan dibawa melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam ini. Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, tim telah berhasil menangkap dua pelaku tambahan yang terkait dalam kasus judi online di Komdigi.
Kedua tersangka tersebut, yang berinisial MN dan DM, memiliki peran berbeda. MN bertugas menyetorkan daftar situs web judi dan sejumlah uang, sementara DM bertindak sebagai penampung dana hasil kejahatan.
Baca Juga: Pomdam Periksa 33 Prajurit Terkait Bentrokan di Deli Serdang
Saat ini, total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk 11 di antaranya yang merupakan pegawai Komdigi.
Di antara para tersangka, ada tiga pelaku utama dengan inisial AK, AJ, dan A, yang mengoperasikan kantor satelit di Kota Bekasi. Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang sebagai buronan, yaitu A dan M.
AK diketahui memiliki peran signifikan dalam kasus ini. Meski tidak lolos sebagai pegawai resmi Komdigi, ia diduga memiliki kemampuan untuk membuka dan menutup blokir pada situs-situs judi.
Baca Juga: Bungkam Vietnam 2-0, Timnas Futsal Indonesia Juara Piala AFF Futsal 2024
Para tersangka diduga menerima uang dari pengelola situs judi online sebagai imbalan atas akses situs yang tidak diblokir.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan dukungannya terhadap kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Artikel Terkait
Kota Bogor Catat 19 Kejadian Bencana Pasca Hujan Sehari
Penahanan Gunawan ‘Sadbor’ Ditangguhkan Kepolisian
Fadli Zon Kenalkan Kementerian Kebudayaan Kabinet Prabowo di Forum G20
Gedung Kopegmar Jakut Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta