Melly Goeslaw Dorong RUU Hak Cipta Masuk dalam Prolegnas 2025

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 16:55 WIB
Melly Goeslaw. (Foto: Instagram @melly_goeslaw)
Melly Goeslaw. (Foto: Instagram @melly_goeslaw)



KALTENGLIMA.COM -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025, Senin (18/11/2024), di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Melly Goeslaw, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa terdapat 150 RUU yang diusulkan masuk ke Prolegnas 2025-2029, sementara untuk Prolegnas Prioritas 2025 diusulkan sebanyak 42 RUU. Langkah ini bertujuan untuk menekan jumlah RUU yang diajukan dalam daftar prioritas tahunan.

Baca Juga: Kunjungi Posko Pengungsi Lewotobi, Kapolri: Layanan Kesehatan Posko Sudah Ada

“> Jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU tahun 2025-2029 sebanyak 150 RUU dan jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2025 sebanyak 42 RUU," ujar Bob Hasan.

Dalam pembahasan, tim ahli Baleg DPR memaparkan usulan sejumlah RUU Prioritas 2025. Salah satunya adalah RUU Hak Cipta yang diusulkan secara perseorangan oleh Melly Goeslaw.

Selain itu, ada pula RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang diusulkan oleh sejumlah anggota Fraksi NasDem, yaitu Sulaiman Hamzah, Rudianto Lallo, dan Martin Manurung.

Baca Juga: Banjir Rob di Jakarta Utara Ganggu Operasional KRL, 6 Perjalanan Dihentikan

Melly Goeslaw sebelumnya sempat menggugat Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama major label Aquarius. Gugatan tersebut sebagian dikabulkan oleh MK.

Pasal 10 UU Hak Cipta berbunyi:

“Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.”

Sementara itu, Pasal 114 menyatakan:

“Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Baca Juga: Kabut Asap Beracun Selimuti New Delhi, Pemerintah Hentikan Aktivitas Sekolah

Dengan usulan RUU Hak Cipta masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, Melly berharap regulasi terkait hak cipta di Indonesia dapat diperbaiki dan lebih melindungi pencipta dari pelanggaran hak cipta, khususnya di sektor industri kreatif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X