Paman Birin Dipanggil Lagi, Belum Tampakkan Diri di Gedung Merah Putih KPK

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 15:46 WIB
Sahbirin Noor alias Paman Birin, Eks Gubernur Kalimantan Selatan. (Ist)
Sahbirin Noor alias Paman Birin, Eks Gubernur Kalimantan Selatan. (Ist)

KALTENGLIMA.COM - Eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 November, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap. Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia mangkir pada panggilan pertama pada 18 November.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada informasi terkait kehadiran Paman Birin.

Kuasa hukumnya, Aribowo Soesilo, juga belum memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan tersebut, bahkan mengungkapkan kesulitan dalam menghubungi Sahbirin sejak putusan praperadilan terkait kasus ini.

Baca Juga: Prabowo Serukan Hal Ini di Hadapan Petinggi MIKTA hingga Bikin Presiden Meksiko Semringah di G20 Brasil 2024

Aribowo menyebut surat panggilan sudah diterima di alamat Paman Birin, namun ia tidak berada di lokasi. “Beliaunya tidak ada,” tegas Aribowo.

Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.

Para tersangka lainnya adalah:
- Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
- Yulianti Erlynah (YUL), Kabid Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Ahmad (AMD), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang suap.
- Agustya Febry Andrean (FEB), Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
- Sugeng Wahyudi (YUD)dan Andi Susanto (AND)sebagai pemberi suap dari pihak swasta.

Baca Juga: 500 Warga Kaltim Resmi Jadi Anggota Baru Komcad

KPK terus mengembangkan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X