KALTENGLIMA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menerima 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.
Data ini dihimpun hingga Rabu pukul 16.00 WIB, dan jika kajian awal menunjukkan pelanggaran memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melanjutkan proses kajian hukum dalam waktu lima hari kalender.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa tindakan pembagian uang atau materi lainnya dapat dijerat dengan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan.
Baca Juga: Serangan Jantung, Satu Petugas KPPS di Bogor Meninggal Dunia
Pelaku yang terbukti bersalah, baik pemberi maupun penerima, dapat dijatuhi hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. "Ini menjadi pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum berat," tegas Bagja dalam konferensi pers di Jakarta.
Anggota Bawaslu, Puadi, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran terbagi atas pembagian uang dan potensi pembagian uang.
Pada masa tenang, ditemukan 71 kasus pembagian uang dan 50 potensi pembagian uang. Sementara itu, pada hari pemungutan suara terdapat delapan dugaan pembagian uang dan satu potensi pembagian uang.
Baca Juga: Respon Hasil Sementara Pilkada 2024, Megawati Beri Instruksi Ini!
Dugaan ini tersebar di berbagai provinsi, seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Banten, dan Papua Tengah, mencerminkan tantangan besar dalam menjaga integritas pemilu di tingkat daerah.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Desa Cibunar Parungpanjang, 300 Warga Terdampak
Kebakaran Hebat di Petamburan Jakarta Pusat, 22 Mobil Damkar Turun Tangan
Kapolres Mamberamo Tengah Kena Panah saat Amankan Demonstrasi Cawabup, Begini Kondisinya
Respon Hasil Sementara Pilkada 2024, Megawati Beri Instruksi Ini!