KALTENGLIMA.COM - Usulan terkait pemberlakuan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan pelat nomor kendaraan (TNKB) seumur hidup kembali disuarakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Korlantas Polri pada Rabu (4/12/2024), Sudding mengusulkan agar ketiga dokumen tersebut tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun, seperti yang berlaku saat ini.
Menurutnya, perpanjangan yang diwajibkan saat ini justru membebani masyarakat, karena biaya yang ditanggung cukup besar meskipun dokumen-dokumen tersebut sebenarnya tidak memerlukan pembaruan.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Banjir Besar, DKI Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca
Ia menyarankan agar SIM, STNK, dan TNKB cukup diperpanjang sekali seumur hidup, seperti halnya KTP.
Sudding juga mengusulkan agar jika pemegang SIM melanggar lalu lintas, maka SIM bisa diberi tanda, dan jika terjadi pelanggaran berulang, SIM dapat dicabut.
Namun, usulan ini ditanggapi oleh anggota Komisi III lainnya, Hinca Pandjaitan, yang mengingatkan bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak usulan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup, mengingat perlu adanya evaluasi berkala terhadap kompetensi pengemudi.
Baca Juga: Janji Introspeksi Diri Usai Viral, Gus Miftah: Terima Kasih Netizen
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menanggapi bahwa meskipun usulan tersebut dihargai, SIM tidak bisa berlaku seumur hidup berdasarkan keputusan MK.
Sementara itu, untuk STNK, Aan menjelaskan bahwa perpanjangan setiap lima tahun diperlukan untuk memeriksa kelaikan kendaraan, seperti pemeriksaan kondisi pengereman dan aspek keselamatan lainnya, serta untuk keperluan forensik kepolisian.
Artikel Terkait
Sukabumi Dilanda Banjir Bandang, Mobil Terbawa Arus dan Rumah Tergenang
Menteri Perhubungan Angkat Bicara Soal Harga Tiket Pesawat usai Libur Nataru
Janji Introspeksi Diri Usai Viral, Gus Miftah: Terima Kasih Netizen
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Besar, DKI Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca