KALTENGLIMA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan sanksi kepada 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari total 1.158 ASN yang dilaporkan melanggar prinsip netralitas selama tahapan Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas kritik dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, yang menyoroti kurangnya penegakan disiplin terhadap ASN yang terlibat dalam politik praktis.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plh Dirjen Polpum) Kemendagri, Syarmadani, menjelaskan bahwa dari total laporan tersebut, sebanyak 667 aduan saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Momen Gus Miftah Bertamu ke Rumah Sunhaji, Penjual Es Teh yang Viral
Selain itu, terdapat 436 laporan yang menunggu tindak lanjut dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sementara empat laporan lainnya melibatkan ASN yang telah pensiun, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari jabatannya.
Syarmadani merinci bahwa 24 aduan dinyatakan tidak terbukti, 27 aduan dibatalkan, dan 60 aduan ditolak. Ia juga menyebut bahwa laporan pelanggaran netralitas ASN berasal dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Berau dan Kalimantan Utara. Semua laporan, menurutnya, telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Dede Yusuf mengkritisi lemahnya penegakan hukum terhadap ASN yang melanggar aturan netralitas.
Baca Juga: OC Kaligis Laporkan Dugaan Manipulasi Suara Pilkada Muara Enim ke Bawaslu
Ia mencontohkan adanya kasus seorang sekretaris daerah (sekda) yang memberikan instruksi melalui pesan suara untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Dede meminta Kemendagri untuk lebih serius dalam menangani pelanggaran netralitas ASN demi menjaga integritas Pilkada 2024.
Sebagai tanggapan, Kemendagri menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan BKN dan instansi terkait guna memastikan seluruh pelanggaran ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Longsor dan Banjir Melanda Sukabumi, Tanggap Darurat Bencana Berlaku Sepekan
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya menjaga netralitas ASN dan kualitas pelaksanaan Pilkada 2024.
Artikel Terkait
Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Hingga 31 Desember 2024, Cek Detailnya
Bangga! Reog Ponorogo Resmi Tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO
Longsor dan Banjir Melanda Sukabumi, Tanggap Darurat Bencana Berlaku Sepekan
OC Kaligis Laporkan Dugaan Manipulasi Suara Pilkada Muara Enim ke Bawaslu