KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang dikenal dengan sebutan Mbak Ita, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Mbak Ita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Mbak Ita, KPK juga memanggil tiga individu lainnya, yaitu Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Rama Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
Baca Juga: Heboh! Kasus Dugaan Bayi Tertukar, Orang Tua Temui Pihak Rumah Sakit
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada mereka.
Kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang mencakup tiga perkara utama, yakni pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Menanggapi status tersangkanya, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Istana Sebut IKN Ditargetkan Jadi Ibu Kota pada 2029
Gugatan tersebut, yang bertujuan untuk menentukan keabsahan penetapan status tersangka, telah teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada tanggal 4 Desember 2024.
Proses praperadilan ini menjadi salah satu langkah hukum yang diambil Mbak Ita untuk membantah tuduhan tersebut.
Artikel Terkait
Banjir dan Longsor di Sukabumi, 2 Orang Masih Dilaporkan Hilang
Aksi Tegas Meutya Hafid di Komdigi, 21 Orang Telah Ditindak
Kebakaran di Permukiman Padat Kemayoran Japkus, 16 Unit Damkar Terjun ke Lokasi
Istana Sebut IKN Ditargetkan Jadi Ibu Kota pada 2029