KALTENGLIMA.COM - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Angka ini lebih tinggi dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kenaikan upah ini berlaku merata di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah diundangkan pada 4 Desember 2024.
Beberapa provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025. Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen diberlakukan di seluruh wilayah, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Penjualan Bayi oleh 2 Bidan di Jogja Terungkap, Harga Jual Bisa Capai Rp 85 Juta
Misalnya, Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 menjadi Rp3.685.616, meningkat dari Rp3.460.672 pada tahun sebelumnya. Sementara itu, Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761, naik dari Rp5.067.381.
Kenaikan UMP juga berlaku di provinsi lain, seperti Jawa Barat yang menetapkan Rp2.191.232, Jawa Timur Rp2.305.985, dan Jawa Tengah Rp2.169.349. Di wilayah timur Indonesia, Provinsi Papua menetapkan UMP tertinggi sebesar Rp4.285.850, naik dari Rp4.024.270 pada tahun sebelumnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia dan mendukung daya beli masyarakat di tahun mendatang.
Artikel Terkait
Banjir Rob Melanda Jakarta Hari Ini, Ini Daftar Lokasinya
Bocah SD Jaksel Tewas Jatuh dari Lantai 3 Usai Main Perosotan di Tangga Sekolah
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota Arah Cawang, Lalu Lintas Tersendat
Aksi Kejar Maling Motor di Cibinong Bogor, Sejumlah Santri Terluka