KALTENGLIMA.COM - Polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang dilakukan di Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Sindikat ini ternyata telah beroperasi selama 14 tahun, sejak 2010.
Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim (AI), diduga menjadi dalang utama dari jaringan ini.
Menurut Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan, aktivitas sindikat ini dimulai sejak Juni 2010 dan terus berlanjut hingga 2012. Namun, operasi tersebut sempat terhenti karena para pelaku fokus menyusun strategi baru.
Baca Juga: Inilah 5 Aplikasi Paling Boros Kuota Internet
Pada Juli 2022, sindikat ini kembali merencanakan produksi uang palsu dengan lebih matang.
Mereka mulai mempelajari metode baru dan mengumpulkan peralatan yang dibutuhkan, seperti mesin cetak, kertas, dan tinta khusus yang didatangkan dari China.
Produksi akhirnya dimulai pada Mei 2024, dengan alat-alat tersebut dipindahkan ke gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar pada September 2024.
Baca Juga: Daftar Aplikasi iPhone Paling Populer Dilarang di Indonesia
Hasil dari produksi ini mulai diedarkan pada November 2024 dengan nilai mencapai Rp150 juta.
Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan tersebut.
Artikel Terkait
Budi Arie Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Cegah Penyebaran Polio, Indonesia Bakal Salurkan Vaksin ke Myanmar
Tabrakan Bus Vs Truk di Tol Banyumanik Semarang, 11 Korban Luka
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa-Bali Selama Natal dan Tahun Baru