Harvey Moeis Minta Hakim Tipikor Kembalikan Harta Istrinya

photo author
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 20:14 WIB
Potret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi (Instagram)
Potret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi (Instagram)

KALTENGLIMA.COM - Terdakwa Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengembalikan aset milik istrinya, Sandra Dewi, yang disita dalam kasus dugaan korupsi terkait timah.

Kuasa hukum Harvey, Marcella Santoso, menyatakan bahwa aset Sandra merupakan hasil kerja kerasnya selama 25 tahun sebagai selebriti, sehingga tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

"Ibu Sandra memiliki 25 juta pengikut di Instagram dan tidak membutuhkan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan dalam kasus ini," ujar Marcella dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru Sampai Tingkat Terbawah

Marcella juga meminta hakim mempertimbangkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey, yang menurutnya tidak memiliki bukti kuat dan hanya berdasarkan kesaksian Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan akan meninjau tuntutan jaksa serta nota pembelaan terdakwa.

Harvey sebelumnya dituntut hukuman penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti Rp210 miliar atau subsider enam tahun penjara.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: KOI Sebut Atlet Pencak Silat Bisa Jadi Duta Bangsa

Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan uang Rp420 miliar oleh Harvey bersama Helena Lim, yang diduga digunakan untuk membeli barang-barang mewah.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp300 triliun, termasuk kerugian lingkungan sebesar Rp271,07 triliun, kerugian atas pembayaran biji timah Rp26,65 triliun, serta kerugian sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X