KALTENGLIMA.COM - Kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi akhirnya mencapai putusan vonis. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan usai Harvey terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Harvey dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.
Kasus ini bermula dari tindakan pengelolaan tata niaga komoditas timah secara ilegal yang dilakukan Harvey Moeis dan sejumlah terdakwa lainnya. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian yang fantastis, yakni sebesar Rp 300 triliun.
Baca Juga: Simak di Sini! Jadwal, Cara Cek dan Ketentuan Hasil Tes PPPK Tahap 1
Majelis Hakim, yang dipimpin oleh hakim ketua Eko Aryanto, menyatakan jika Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi secara bersama-sama.
Dalam putusan yang dibacakan, hakim menyatakan, "Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang."
Walau hukumannya lebih ringan dari tuntutan JPU, Harvey tetap harus menghadapi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, sesuai dengan tuntutan jaksa. Jika Harvey gagal membayar uang pengganti iyu, maka ia akan dijatuhi hukuman kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, 853 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Via Tol
Dalam sidang itu, Majelis Hakim menyebutkan sejumlah pertimbangan yang mempengaruhi keputusan tersebut. Salah satu hal yang memberatkan ialah bahwa Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Tetapi, ada beberapa hal yang meringankan, seperti status Harvey yang belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, dan fakta jika ia masih memiliki tanggungan keluarga.
Harvey Moeis dijatuhi hukuman berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Foto Dipajang Tanpa Izin, Natasha Wilona Rugi Puluhan Miliar Rupiah
Artikel Terkait
Realme 14 Pro Series Siap Mengguncang Pasar Indonesia Awal Tahun Depan
Kecewa Namanya Dicoret dari Pelatnas PBSI 2025, Curhatan Christian Adinata Banjir Dukungan
Mulai 1 Januari 2025, WhatsApp Akan Blokir HP Ini
Ini iPhone yang Dapat iOS 19, iPhone XS dan XR Kebagian?
Christian Adinata Curhat, Viktor Axelsen hingga Prannoy Berikan Dukungan