Eks Walkot Ambon Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU Proyek Pembangunan Ritel

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 17:03 WIB
Potret mantan Wali Kota Ambon nonkatif, Richard Louhenapessy saat mengenakan rompi tahanan. (PMJ News/Net)
Potret mantan Wali Kota Ambon nonkatif, Richard Louhenapessy saat mengenakan rompi tahanan. (PMJ News/Net)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus izin pembangunan ritel di Kota Ambon pada tahun 2020.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Senin (23/12/2024) dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU dalam proses pemberian izin prinsip pembangunan cabang ritel di Ambon, Maluku.

Pemeriksaan akan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon, meskipun belum ada informasi rinci mengenai materi yang akan didalami dalam sesi tersebut.

Baca Juga: Simak di Sini! Jadwal, Cara Cek dan Ketentuan Hasil Tes PPPK Tahap 1

Richard sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon. Penetapan ini diumumkan oleh KPK pada Jumat (13/5).

Selain Richard, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni AEH yang merupakan staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR yang bekerja di minimarket AM di Ambon.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi tindak pidana lain yang diduga dilakukan Richard selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Ambon, sehingga ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, 853 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Via Tol

Ali Fikri, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, menyebut bahwa Richard diduga sengaja menyembunyikan asal-usul kekayaan yang dimilikinya dengan menggunakan identitas orang lain.

Ali menambahkan bahwa KPK terus berupaya melengkapi bukti terkait kasus ini, termasuk mengidentifikasi upaya Richard dalam menyamarkan aset dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Pemanggilan saksi-saksi pun akan terus dilakukan untuk memperkuat bukti yang sudah dikumpulkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X