KALTENGLIMA.COM - Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi terkait kasus yang melibatkan uang palsu dan sertifikat palsu di UIN Makassar.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa temuan senilai Rp 745 triliun bukan berupa uang palsu, melainkan sertifikat palsu yang terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun dan sertifikat deposito BI palsu senilai Rp 45 triliun. Sementara itu, jumlah uang palsu yang ditemukan hanya mencapai Rp 446 juta.
Marlison menjelaskan bahwa pencetakan uang palsu ini baru dimulai pada Mei 2024, bukan sejak 2010 seperti dugaan awal. Mesin yang digunakan adalah mesin sablon biasa dengan kualitas cetakan yang sangat rendah. Uang palsu tersebut mudah dikenali secara kasat mata melalui metode dilihat, diraba, dan diterawang.
Baca Juga: Gedung Rektor UIN Jakarta Kebakaran, Dokumen Penting Ludes
BI mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu. Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat disarankan untuk membawa uang tersebut ke bank terdekat, melaporkan ke kantor polisi, atau mendatangi kantor Bank Indonesia untuk klarifikasi lebih lanjut.
BI juga meminta masyarakat untuk memanfaatkan informasi resmi terkait uang palsu agar tidak terjebak dalam kesalahpahaman atau informasi yang keliru.
Artikel Terkait
Tahun 2024 Akan Diakhiri dengan Fenomena Astronomi Langka, Apa Itu?
Terbongkar! Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dapat Bantuan Iuran BPJS
Bejat! Anak Kandung Disabilitas Diperkosa Kakek 79 Tahun hingga Hamil
Bantah Pernah Minta 3 Periode, Jokowi: Tanya Bu Mega atau Mbak Puan