KALTENGLIMA.COM - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, termasuk beberapa tanggal merah pada bulan Januari.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Pada bulan Januari 2025, terdapat total empat tanggal merah, termasuk dua hari libur nasional dan satu cuti bersama yang berkaitan dengan peringatan Tahun Baru Imlek. Berikut rincian tanggal merah di bulan ini:
Baca Juga: 132 Ton Sampah Dikumpulkan Usai Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta
1. Rabu, 1 Januari 2025: Hari Libur Nasional Tahun Baru Masehi.
2. Senin, 27 Januari 2025: Hari Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
3. Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
4. Rabu, 29 Januari 2025: Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Baca Juga: Tragedi Tahun Baru di Jerman: 5 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Kembang Api
Tahun Baru Imlek pada tahun 2025 dirayakan pada Rabu, 29 Januari, dan pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada Selasa, 28 Januari 2025.
Dengan demikian, terdapat dua hari libur berturut-turut untuk perayaan Imlek, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan tradisi tersebut dengan lebih leluasa.
Januari 2025 memiliki empat tanggal merah yang memberikan waktu bagi masyarakat untuk merayakan momen penting seperti Tahun Baru Masehi, Isra Mikraj, dan Tahun Baru Imlek.
Baca Juga: Petasan Malam Tahun Baru Picu Kebakaran Rumah di Bogor
Penetapan cuti bersama juga membantu masyarakat memanfaatkan waktu libur untuk berkumpul bersama keluarga atau menjalankan aktivitas lainnya.
Artikel Terkait
Daftar Harga BBM Mulai 1 Januari 2025: Pertamax Naik!
Mengenal Aphasia, Penyakit yang Diidap Aktris Cantik Zhao Lusi
Lonjakan Arus Keluar Jabotabek: 426 Ribu Kendaraan Tinggalkan Kota Saat Libur Tahun Baru