KALTENGLIMA.COM - Seorang penyedia jetski di Danau Toba yang viral karena memukul dan mengancam akan membunuh kompetitornya, telah ditangkap oleh pihak berwajib.
Pelaku yang ditangkap berinisial JR. Penangkapan dilakukan pada 7 Januari 2025, setelah kasus tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, mengonfirmasi bahwa JR telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah proses penyidikan, sudah kita lakukan upaya paksa kemarin sore, setelah penyelidikan naik ke penyidikan. Sudah (tersangka)," ujar Edward pada Rabu (8/1).
Baca Juga: Pramono-Rano Resmi Menjadi Gubernur dan Wagub Jakarta Terpilih, KPU Umumkan Hasilnya
Sebelumnya, sebuah video yang beredar menunjukkan seorang pria penyedia jetski yang diduga memukul dan mengancam penyedia jetski lainnya.
Dalam video tersebut, seorang pria yang mengenakan kacamata terlihat marah dan mendekati pria yang mengenakan topi.
Pria berkacamata tersebut kemudian naik ke jetski milik pria bertopi dan terlihat melakukan pemukulan. Selain itu, pria berkacamata itu juga terdengar beberapa kali mengeluarkan makian dan ancaman untuk membunuh.
Baca Juga: BNPT Kerja Sama dengan Garuda Indonesia, Cegah Ancaman Terorisme
Dalam video tersebut, pria berkacamata itu terdengar mengancam, "Pamate ma ho di son? (Ku bunuh kau di sini?)." Kejadian ini dilaporkan terjadi pada 6 Januari 2025 di perairan Danau Toba, tepatnya di Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo.
Peristiwa tersebut awalnya dilaporkan ke Polsek Simanindo dan kemudian dilimpahkan ke Poles Samosir.
Bripka Vandu Marpaung, Kasi Humas Poles Samosir, mengungkapkan bahwa laporan terkait insiden ini telah diterima oleh pihak kepolisian pada 6 Januari 2025 dan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Poles Samosir.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah Dorong Peningkatan Gizi Lewat Program Nasional MBG, Pastikan Tepat Sasaran
Diidap Pelawak Qomar, Ini Gejala Kanker Usus yang Harus Diwaspadai
Resmi Latih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Jadi Sorotan Medsos Dunia