KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tetap dapat melakukan penahanan terhadap Hasto, meskipun gugatan praperadilan tersebut sedang berlangsung.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa proses penyidikan dan gugatan praperadilan berjalan secara terpisah dan tidak saling terkait langsung.
Baca Juga: Meski Gugatan Praperadilan Masih Berjalan, KPK Tegaskan Hasto Bisa Ditahan
Tessa menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, KPK masih dapat melakukan langkah-langkah seperti pemanggilan saksi, penyitaan, dan tindakan penyidikan lainnya, termasuk penahanan.
"Proses penyidikan dan praperadilan itu berdiri sendiri-sendiri, jadi proses penyidikan tetap dapat berjalan meskipun praperadilan diajukan," ungkap Tessa dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2025).
Namun, Tessa menekankan bahwa keputusan terkait penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan jaksa penuntut.
Baca Juga: Heboh Aplikasi Koin Jagat, Pemprov DKI Ingatkan Hal Ini
Ia menjelaskan bahwa di KPK, penyidik dan jaksa penuntut bekerja sama dan saling memberikan masukan dalam setiap langkah hukum yang diambil.
"Meskipun memungkinkan, apakah penahanan itu dilakukan atau tidak, itu tergantung pada penyidik dan jaksa," tambahnya.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto didaftarkan pada Jumat, 10 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Legislator Kapuas Saferaniansyah Minta BPJS Kesehatan Tingkatkan Sosialisasi Serta Akses Layanan
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan tersebut telah diterima. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan ini.
Artikel Terkait
SNPMB 2025 Resmi Dibuka! Cara Registrasi Akun Siswa untuk SNBP dan SNBT, Perhatikan Langkah dan Jadwal Pentingnya
Setelah Diperiksa Hasto Tak Banyak Bicara, Ini Kata KPK
Heboh Aplikasi Koin Jagat, Pemprov DKI Ingatkan Hal Ini