KPK Pastikan Hasto Tetap Bisa Ditahan meski Praperadilan Berlangsung

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 21:02 WIB
Hasto Kristiyanto usai diperiksa oleh tim penyidik KPK. (Tangkapan layar)
Hasto Kristiyanto usai diperiksa oleh tim penyidik KPK. (Tangkapan layar)



KALTENGLIMA.COM -
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tetap dapat melakukan penahanan terhadap Hasto, meskipun gugatan praperadilan tersebut sedang berlangsung.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa proses penyidikan dan gugatan praperadilan berjalan secara terpisah dan tidak saling terkait langsung.

Baca Juga: Meski Gugatan Praperadilan Masih Berjalan, KPK Tegaskan Hasto Bisa Ditahan

Tessa menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, KPK masih dapat melakukan langkah-langkah seperti pemanggilan saksi, penyitaan, dan tindakan penyidikan lainnya, termasuk penahanan.

"Proses penyidikan dan praperadilan itu berdiri sendiri-sendiri, jadi proses penyidikan tetap dapat berjalan meskipun praperadilan diajukan," ungkap Tessa dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2025).

Namun, Tessa menekankan bahwa keputusan terkait penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan jaksa penuntut.

Baca Juga: Heboh Aplikasi Koin Jagat, Pemprov DKI Ingatkan Hal Ini

Ia menjelaskan bahwa di KPK, penyidik dan jaksa penuntut bekerja sama dan saling memberikan masukan dalam setiap langkah hukum yang diambil.

"Meskipun memungkinkan, apakah penahanan itu dilakukan atau tidak, itu tergantung pada penyidik dan jaksa," tambahnya.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto didaftarkan pada Jumat, 10 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Legislator Kapuas Saferaniansyah Minta BPJS Kesehatan Tingkatkan Sosialisasi Serta Akses Layanan

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan tersebut telah diterima. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X