KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta akan mulai memberlakukan sidang di tempat bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro pada semester pertama tahun 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, yang menyatakan bahwa sidang tersebut akan dilaksanakan di lokasi tertentu di kawasan Malioboro dengan melibatkan pengadilan negeri, kejaksaan, dan kepolisian setempat.
Peraturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pelanggar yang kedapatan merokok sembarangan dapat dikenai denda maksimal Rp7,5 juta.
Baca Juga: Prabowo Beri Ucapan Selamat kepada Presiden Terpilih AS Donald Trump
Dodi menjelaskan bahwa sanksi akan diputuskan oleh hakim, baik berupa denda maupun ancaman hukuman kurungan jika denda tidak dibayarkan. Meski demikian, hingga saat ini penegakan hukum masih berupa teguran lisan dan tertulis sebagai langkah pembinaan.
Sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta telah mencatat 200 pelanggar aturan merokok di kawasan Malioboro.
Dari jumlah tersebut, 187 pelanggar adalah wisatawan luar daerah, sementara 13 lainnya merupakan warga lokal.
Baca Juga: Ketua BKSAP DPR Nilai Usulan Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke RI Absurd
Dodi menegaskan bahwa aturan ini berlaku sama bagi wisatawan maupun warga lokal, termasuk ancaman denda maksimal Rp7,5 juta saat aturan yustisi resmi diberlakukan.
Untuk mendukung penerapan aturan ini, pemerintah telah memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi di Malioboro.
Selain itu, lebih dari 15 area khusus merokok telah disediakan, baik oleh pemerintah maupun pihak swasta, guna memberikan fasilitas bagi perokok tanpa melanggar aturan kawasan bebas rokok.
Artikel Terkait
Diduga Marak Jual Beli Kursi, Waka MPR Minta Pelaksanaan PPDB Dibenahi
Katering di Jaktim Kebakaran, Sebanyak 35 Personel Damkar Dikerahkan
KPK Siapkan Dokumen dan Bukti Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto