KALTENGLIMA.COM - Ismail, seorang warga 27 tahun di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah tewas akibat terkena jeratan beraliran listrik di kebun jagung. Pihak Polisi menetapkan pemilik kebun jagung, Sudirman (42), sebagai tersangka.
"Seorang warga meninggal dunia akibat terkena setrum aliran listrik di kebun milik Sudirman," kata Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Taipa, Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Maros, pada Kamis (23/1). Saat itu, korban pamit ke orang tuanya untuk mencari nangka dan membeli rokok.
Baca Juga: Redmi Watch 5 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai Tahan Hingga 24 Hari!
"Setelah sekitar 2 jam kemudian korban belum kembali. Sehingga orang tua korban bersama warga melakukan pencarian di Sungai Tombolo dan sekitarnya," jelasnya.
Tidak beruntung, saat ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia. Tangan korban tampak memegang kabel beraliran listrik di tanah. Kemudian, sudirman, sebagai pemilik kebun jagung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 358 terkait kelalaian. "(Tersangka) sudah kita tahan," tandasnya.
Artikel Terkait
Laris Manis, Ju Ji Hoon Sedang Pertimbangkan Drama Baru Adaptasi Webtoon
Antony Resmi Dipinjamkan ke Real Betis, Pertanda Problem Strategi Transfer Manchester United
Batasi Konsumsinya! Ini Daftar Makanan yang Buruk Bagi Pengidap Hipertensi
Niat Puasa 27 Rajab: Panduan Lengkap dan Keutamaannya
Realme 14x Resmi Menggebrak Pasar Malaysia, Indonesia Kapan?