KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fly over di Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta, Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan pada Jumat (16/1) bahwa keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 dan berlaku selama enam bulan. Larangan ini telah dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi.
Kelima tersangka yang dilarang bepergian adalah YN, PPK di Pemprov Riau; TC, seorang pengusaha; ES, juga dari pihak swasta; GR, konsultan perencana; serta NR, pegawai BUMN.
Baca Juga: Garuda Indonesia Tingkatkan Kapasitas Operasional Penerbangan jadi 68 Selama Libur Panjang
KPK menyatakan keberadaan mereka sangat penting untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/1) terkait proyek pembangunan fly over tahun anggaran 2018.
Dalam konstruksi perkara, YN diduga menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan mendetail, data ukur, maupun perubahan desain.
Selama pelaksanaannya, ditemukan pemalsuan dokumen kontrak, termasuk data dan tanda tangan. Selain itu, beberapa pekerjaan disubkontrakkan tanpa persetujuan resmi, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.
Baca Juga: Jangan Ucapkan Ini Jika Ingin Lolos Sesi Wawancara Kerja
Akibat dari tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp60,8 miliar dari total kontrak Rp159,3 miliar.
Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Evakuasi Korban Kebakaran Glodok Dihentikan Sementara, Fokus Pembersihan
Dituduh ke Singapura Pakai Uang Negara, Raline Shah Buka Suara
KPK Komitmen Kejar Harun Masiku Meski sudah Tangkap Paulus Tannos