KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil menangkap 20 pelaku penipuan online yang beroperasi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat dengan modus menggunakan aplikasi kencan. Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas di sejumlah aplikasi kencan.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, mengungkapkan bahwa awalnya polisi mencurigai adanya penawaran investasi mencurigakan di aplikasi tersebut. Setelah ditelusuri, ditemukan bukti adanya aktivitas penipuan yang dilakukan oleh para pelaku.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di lokasi operasi para tersangka. Dari penggerebekan ini, 20 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga orang yang berperan sebagai bos, yaitu IMB, AKP, dan RW, serta 17 operator lainnya.
Baca Juga: Longsor di Mamuju Tewaskan 4 Orang, Kemensos Kirim Bantuan Logistik
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan berbasis aplikasi kencan yang kini semakin marak.
Artikel Terkait
Ini Dia Profil Emilia Contessa Ibunda Denada yang Meninggal Dunia Hari Ini
Polisi Berhasil Amankan 34 Motor Usai Bubarkan Balap Liar di Sentul Bogor
Donald Trump Tanda Tangani Larangan Transgender di Militer AS melalui Perintah Eksekutif
Banjir Kembali Melanda Grobogan, Gangguan Kereta Api Arah Jakarta Terjadi