KALTENGLIMA.COM - Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait aturan perlindungan anak di ruang digital. Prabowo, menurut Meutya, meminta agar regulasi tersebut rampung paling lambat dua bulan ke depan.
"Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," kata Meutya.
Meutya menuturkan sudah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai aturan tersebut. Berdasarkan surat keputusan itu, jelas Meutya, tim kerja yang terlibat yakni perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan lembaga lainnya.
Baca Juga: Pria Paruh Baya yang Hilang di Sungai Cibanten Serang Ditemukan Meninggal Dunia
Meutya menuturkan tim yang disebut Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan bekerja mulai 3 Februari. Tim akan bekerja dalam tiga fokus utama.
Tiga fokus tersebut yakni, pertama, memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak. Kedua, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya. Ketiga, menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak," ujar Meutya.
Baca Juga: Pekan Rajabiah Sukses Digelar, Korwil Pendidikan Selat Berikan Apresiasi
Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.
Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan.
Artikel Terkait
Diduga Tenggelam di Sungai Cibanten, Pria Paruh Baya Hilang
Soal Rencana 100 Hari Kerja, Pramono: Banjir-Polusi-Macet Prioritas
Mensesneg Buka Suara soal Tak Ada Pengecer LPG 3 Kg Agar Subsidi Tepat Sasaran
1 Dolar Berapa Rupiah Hari Ini? Data Kurs BI Terbaru!
KKG-PAI SD Kecamatan Selat Sukses Gelar Pekan Rajabiah