Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan PNS Kerja 3 Hari di Kantor

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 14:59 WIB
Ilustrasi asn.  (dok. Universitas Airlangga)
Ilustrasi asn. (dok. Universitas Airlangga)

KALTENGLIMA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja dari kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dapat dilakukan dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini diresmikan sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penghematan belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kepala BKN, Zudan Arifin, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem birokrasi yang lebih modern dan efisien.

Baca Juga: Apa Itu Tanah Letter C, Petok D, dan Girik yang Bakal Tak Berlaku?

Dengan adanya fleksibilitas dalam pola kerja, diharapkan pelayanan publik dapat menjadi lebih optimal berkat penerapan digitalisasi yang semakin berkembang.

Menurut Zudan, efisiensi anggaran ini juga membuka peluang bagi ASN untuk menerapkan sistem kerja yang lebih inovatif tanpa mengurangi produktivitas.

Selain sistem kerja yang lebih fleksibel, BKN juga menerapkan berbagai kebijakan baru, termasuk peniadaan jam kerja fleksibel, pembatasan perjalanan dinas, serta pemanfaatan media daring untuk koordinasi kerja.

Baca Juga: Viral! Ngamuk di Jalan Ciracas, Pria Mabuk Ditangkap

Pemerintah juga mendorong efisiensi dalam penggunaan listrik, penyesuaian pakaian kerja yang lebih nyaman, serta optimalisasi kerja sama dengan mitra eksternal dengan tetap menjunjung prinsip good governance.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat lebih adaptif terhadap perubahan dan mampu meningkatkan efektivitas birokrasi melalui digitalisasi serta efisiensi kerja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X