KALTENGLIMA.COM - Ombudsman RI menyoroti adanya ketidaktepatan dalam penyaluran tabung gas LPG 3 kg di berbagai wilayah Indonesia serta sejumlah masalah lain yang berkaitan dengan distribusinya.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa ada tiga persoalan utama yang dapat merugikan pelaku usaha mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme distribusi, ketepatan sasaran penerima, serta perubahan tata kelola LPG bersubsidi menjadi aspek utama yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Ramai di Sosial Media Spanduk Prabowo Ketua Dewan Ormas GRIB, Tapi…
Berdasarkan hasil pengawasan di beberapa daerah seperti Sulawesi Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Kepulauan Riau, Ombudsman RI menemukan sejumlah kendala dalam sistem distribusi LPG 3 kg.
Salah satu temuan penting adalah adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pengisian ulang di berbagai Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Yeka menjelaskan bahwa standar pemeriksaan keamanan tabung LPG berbeda-beda di tiap wilayah, di mana ada yang menggunakan metode perendaman dalam air, sementara lainnya hanya melakukan pengecekan secara manual.
Baca Juga: Megawati Tiba di Madinah, Akan Ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW
Selain itu, beberapa tabung LPG tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, yang berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna.
Tak hanya itu, Ombudsman RI juga menyoroti ketimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi, di mana ditemukan sejumlah pangkalan yang berdekatan, sementara di beberapa lokasi lainnya, jarak antara agen dan pangkalan cukup jauh dari masyarakat.
Ombudsman juga mencatat bahwa peran agen dalam menjaga ketersediaan stok masih kurang optimal, karena mereka hanya bertindak sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan.
Baca Juga: Viral! Bule Menghajar 4 Sekuriti Beach Club, 1 Luka Parah
Untuk mengatasi masalah ini, Ombudsman RI merekomendasikan penerapan mekanisme pemeriksaan keamanan yang seragam untuk tabung LPG, penataan ulang distribusi pangkalan agar lebih merata, serta penguatan sistem pendataan dan verifikasi penerima subsidi berbasis aplikasi.
Ombudsman berharap adanya perbaikan dalam sistem distribusi ini agar subsidi dapat tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Artikel Terkait
Ada Cap Go Meh, 12 Februari 2025 Memperingati Hari Apa Saja?
Viral Pengendara Fortuner Tusuk Sopir DAMRI di SPBU Lampung, Apa Motifnya?
Anggaran Polri Dipangkas Rp 20,5 Triliun tapi Belanja Pegawai Tak Berkurang, Gegara Apa?
Kena Efisiensi Anggaran Rp 2,2 Triliun, MA: Transportasi Hakim Terdampak