Pemprov DKI Resmi Hapus Tunjangan untuk Keluarga Pahlawan Buntut Efisiensi Anggaran

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 19:51 WIB
 Ilustrasi tunjangan  (pexels.com)
Ilustrasi tunjangan (pexels.com)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus alokasi anggaran tunjangan bagi keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta melalui surat resmi yang menginformasikan penghapusan anggaran tersebut mulai tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi keuangan daerah yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI.

Premi, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pencoretan anggaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan kebijakan keuangan daerah agar sejalan dengan prioritas pembangunan dan kesejahteraan sosial di Jakarta.

Baca Juga: Polisi Bandung Tangkap Pria Penembak Kucing Hingga Tewas, Ngaku Kesal Diganggu saat Makan

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati jasa para pahlawan dan berkomitmen untuk memberikan penghargaan dalam bentuk kebijakan lain yang lebih relevan dan berkelanjutan.

Dengan demikian, meskipun tunjangan finansial dihentikan, penghormatan terhadap keluarga pahlawan akan tetap dilakukan melalui cara lain di masa mendatang.

Selain penghapusan tunjangan bagi keluarga pahlawan, Pemprov DKI juga menerapkan berbagai langkah efisiensi lainnya sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga: Ratusan Pemuda Perguruan Silat di Blitar Ditangkap Polisi usai Teriak-Teriak Hingga Bleyer Motor

Beberapa pengurangan anggaran mencakup perjalanan dinas, kegiatan seremonial, kajian, studi banding, seminar, serta forum diskusi.

Selain itu, dilakukan efisiensi terhadap belanja operasional yang dianggap kurang memiliki output terukur, penghematan anggaran makanan dan minuman, serta selektivitas dalam pemberian hibah kepada kementerian dan lembaga.

Teguh Setyabudi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan alokasi anggaran yang lebih tepat sasaran dan dapat digunakan untuk mendukung program strategis gubernur serta kebijakan pemerintah pusat yang belum teranggarkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X