Propam Polri Periksa Anggota Siber Polda Jateng Dugaan Intimidasi Terhadap Band Sukatani

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 20:56 WIB
Band Sukatani pemilik lagu bayar bayar bayar yang sempat viral. (Foto/Instagram/Band Sukatani.)
Band Sukatani pemilik lagu bayar bayar bayar yang sempat viral. (Foto/Instagram/Band Sukatani.)

KALTENGLIMA.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah terkait dugaan intimidasi terhadap band Sukatani yang sebelumnya meminta maaf kepada Polri atas lirik lagu "Bayar Bayar Bayar."

Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran yang dituduhkan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyatakan bahwa para anggota telah bertindak secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pemeriksaan ini tidak langsung dilakukan oleh Divisi Propam Polri, melainkan diwakili oleh Propam Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: JIS Resmi Jadi Markas Persija, Legislator PKS: Harus Ada Pencegahan Rusuh

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kinerja anggota Polri tetap profesional dan akuntabel, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Artanto, pemeriksaan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dalam aktivitas kepolisian dan memastikan setiap anggota menjalankan tugasnya dengan baik.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri mengumumkan pemeriksaan ini melalui akun X @Divipropam. Mereka menyebut bahwa Biropaminal Divpropam telah melakukan klarifikasi terhadap anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah untuk memastikan profesionalisme dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Ikuti Arahan Megawati Tak Ikut Retret, Walkot Semarang Nyapu di Pasar Dugderan

Polri menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan wujud keterbukaan terhadap kritik, khususnya terkait kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa Polri tidak anti-kritik dan melihat kritik sebagai bahan evaluasi untuk terus melakukan perbaikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X