KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), masih memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam proses persidangannya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa hak tersebut tetap dapat diakomodasi, sebagaimana yang berlaku bagi tersangka lainnya dalam kasus KPK.
Menurut Tessa, permintaan untuk menghadirkan saksi meringankan merupakan hak tersangka dan penasihat hukumnya, sehingga KPK akan memfasilitasi permintaan tersebut dalam persidangan.
Baca Juga: Maret 2025 Dipenuhi Fenomena Langit, Termasuk Dua Gerhana
Sementara itu, berkas perkara Hasto telah dilimpahkan oleh penyidik KPK kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025).
Pelimpahan ini mencakup dua perkara, yaitu dugaan suap serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.
Baca Juga: Hari Ini Harga Emas Ambruk!
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI dalam melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga disebut terlibat dalam pengiriman uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tersebut.
Artikel Terkait
Pengangkatan CPNS 2024 Resmi Ditunda, MenPANRB Ungkap Alasannya
DPR RI Minta Kementerian PANRB Beri Sanksi Bagi Kepala Daerah Masih Rekrut Tenaga Honorer
Beri Kemudahan Klaim JHT Terdampak PHK, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di Sritex
Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka, Simak Cara Daftarnya di Sini!