KALTENGLIMA.COM - Bareskrim Polri menangkap dua WNA asal China, XY dan YXC, yang merupakan bagian dari sindikat penipuan siber internasional dengan modus penyebaran SMS phishing menggunakan teknologi fake BTS.
Keduanya diringkus di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, setelah penyelidikan atas laporan dari bank swasta mengenai SMS mencurigakan yang menyebabkan kerugian hingga Rp473 juta dari 12 korban.
Pelaku menggunakan fake BTS untuk mencegat sinyal asli dan mengirimkan SMS blast berisi tautan phishing yang menyerupai situs resmi bank.
Baca Juga: Gubernur NTT Turun Tangan Pemulangan Jenazah Korban Kekerasan KKB
Kedua tersangka hanya berperan sebagai operator lapangan, sementara otak kejahatan diduga berada di luar negeri.
Saat ini, Polri bekerja sama dengan Kominfo, Imigrasi, dan Interpol untuk mengungkap jaringan internasional di balik kasus ini.
Kedua tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Telekomunikasi, dan UU TPPU dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Artikel Terkait
Petugas Damkar di DKI Tetap Kerja dan Tak Cuti Lebaran
Layanan Keimigrasian Tutup Sementara Selama Lebaran dan Nyepi
Polresta Bandara Soetta Siapkan Unit Ambulans Tangani Keadaan Darurat saat Mudik
Sambut Pemudik Lebaran 2025, Polisi Rekayasa Lalin di Malioboro Yogyakarta