KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah uang saat menggeledah kediaman politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz.
Sebelumnya, KPK hanya mengonfirmasi bahwa penyitaan yang dilakukan mencakup barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa selain barang bukti elektronik dan dokumen, tim penyidik juga menemukan serta mengamankan sejumlah uang dari lokasi penggeledahan.
Baca Juga: Cegah Dampak Pergerakan Tanah, BNPB Relokasi Ratusan Rumah di Bogor
Namun, ia belum merinci jumlah uang yang disita. Tessa juga menegaskan bahwa detail lain terkait penyitaan tersebut belum dapat disampaikan karena sudah termasuk dalam materi penyidikan.
Penggeledahan di rumah Djan Faridz, yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, dilakukan oleh tim penyidik KPK pada 22 Januari 2025. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik.
Selain itu, KPK telah memeriksa Djan Faridz sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif dari PDIP, Harun Masiku. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025.
Namun, setelah pemeriksaan, Djan Faridz enggan memberikan banyak komentar kepada awak media dan menyarankan agar pertanyaan terkait perkara tersebut ditujukan langsung kepada penyidik KPK.