KALTENGLIMA.COM - Perkara Pagar Laut di Tangerang kini semakin terang diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), telah dua kali mengembalikan berkas dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri.
Alasan pengembalian itu jelas: perkara ini dinilai bukan pidana umum, melainkan korupsi karena melibatkan aparat negara, seperti Kepala Desa Kohod dan instansi seperti BPN Tangerang.
Baca Juga: UGM Nyatakan Siap Buka Dokumen Akademik Jokowi di Peradilan
Ketua Tim Jaksa Peneliti, Sunarwan, menyebutkan bahwa pemalsuan yang dilakukan kepala desa bukanlah kasus biasa, karena berkaitan dengan penerbitan 360 sertifikat tanah yang berujung pada alih status dan kepemilikan tanah negara ke dua perusahaan, yang disebut-sebut terafiliasi dengan Agung Sedayu Group.
Karena itu, Jampidum menyarankan agar perkara ini segera dilimpahkan ke Kortas Tipikor Mabes Polri dan ditangani secara terkoordinasi dengan Jampidsus.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejagung tidak ingin ada celah hukum dalam penanganan kasus besar yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen, alih fungsi tanah, hingga potensi kerugian negara.
Baca Juga: Soal Viral Cekik Pramugari Wings Air, Anggota DPRD Sumut Buka Suara
Dengan kehadiran Kortas Tipikor—unit khusus pemberantasan korupsi di tubuh Polri—diharapkan proses hukum bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Jika kamu ingin, aku bisa bantu merangkum jadi infografik atau ringkasan poin-poin utamanya.
Artikel Terkait
Menteri HAM dan BNN Bertemu Bahas Legalisasi Ganja Serta Kratom
Tim DVI Polri Identifikasi 3 Jenazah Korban KKB di Yahukimo Papua
Sah! Dosen ASN Bisa Peroleh Tukin Lewat Perpres 19/2025