KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 19 warga negara asing dari berbagai negara diamankan oleh Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa para WNA tersebut berasal dari Liberia, Gambia, Guinea Bissau, Nigeria, dan Pakistan.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu apartemen di kawasan Binong dan Cisauk, Kabupaten Tangerang, serta permukiman masyarakat di Cikokol, Kota Tangerang.
Baca Juga: Hujan Diprediksi Meluas saat Libur Jumat Agung, Ini Wilayah Terdampak
Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dan resah dengan kehadiran mereka.
Setelah pemeriksaan dilakukan, diketahui bahwa 14 orang WNA mengaku datang ke Indonesia untuk berinvestasi, namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa izin tinggal mereka menggunakan fasilitas PMA (Penanaman Modal Asing) secara tidak sah karena perusahaan yang menjadi sponsor serta investasi yang diklaim ternyata fiktif.
Mereka melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, satu WNA diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan mengaku dokumen tersebut sedang berada di Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta untuk keperluan visa.
Baca Juga: Simak di Sini! 4 Cara Mengembalikan Foto Terhapus di Android dan iPhone dengan Mudah
Tiga orang lainnya terbukti melanggar Pasal 119 karena tinggal di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, sehingga keberadaan mereka dianggap ilegal dan telah melebihi batas waktu tinggal (overstay).
Seorang WNA lain diketahui melanggar Pasal 78 ayat 3 karena masa berlaku izin tinggalnya sudah habis sejak Desember 2024, dan satu WNA lainnya terbukti telah tinggal di Indonesia secara ilegal sejak Oktober 2022.
Seluruh WNA tersebut saat ini dikenakan tindakan administratif berupa penempatan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Besok 18 April Tanggal Merah, Hari Libur Apa?Ini Perayaan dan Sejarahnya
Kepala Kantor Imigrasi, Hasanin, menyatakan bahwa bagi WNA yang terbukti melakukan pelanggaran pidana keimigrasian, akan dilakukan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Sedangkan yang melanggar aturan administratif akan dikenakan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.
Artikel Terkait
Dalami Kasus Anggota DPRD Golkar Cekik Pramugari, Bahlil: Kalau Salah Kami Bina
Ternyata Ini Alasan Komdigi Minta Warga RI Beralih dari Kartu SIM ke eSIM
Kabar Baik! MRT, LRT, TransJakarta Gratis Pada 21 dan 24 April
Mensesneg: UU TNI Sudah Diteken Prabowo