KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan, kini telah dipindahkan dari kediamannya ke lokasi yang lebih aman.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menambahkan bahwa rincian tempat penyimpanan masih belum bisa dipublikasikan.
Motor tersebut disita usai penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada 10 Maret 2025 di rumah Ridwan Kamil.
Baca Juga: Disuruh Minta Maaf ke Bupati Sidrap, Nathalie Holscher Bingung
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan di Bank BJB untuk periode 2021–2023.
Dalam kasus ini, sepeda motor tersebut diduga berkaitan dengan bukti-bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi serta sejumlah pengendali agensi iklan dan pejabat internal bank.
Baca Juga: Pelabuhan Tanjung Priok Macet Parah, Gubernur DKI Minta Maaf
Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp222 miliar.
Artikel Terkait
Ratusan Truk Kontainer Terjebak Macet Parah di Pelabuhan Tanjung Priok
Viral Kasus Dugaaan Penyiksaan Eka Pemain Sirkus Oriental Circus, Siapa Sebenarnya Pemilik Taman Safari?
Dokter PPDS Perekam Mahasiswi Mandi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kemenag Natuna Umumkan Perpanjangan Masa Pelunasan Biaya Haji