KALTENGLIMA.COM - Patung Biawak di Desa Krasak Kecamatan Selomerto, Wonosobo yang viral sebab mirip dengan biawak asli mendapatkan hak cipta. Surat pencatatan ciptaan diberikan kepada sang pembuat patung Rejo Arianto oleh kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa tengah.
"Hari ini (kemarin) kebetulan pas memperingati hari kekayaan intelektual sedunia dan kemudian ada sebuah karya yang luar biasa monumental yaitu Patung Biawak. Saya tergerak ya Kementerian Hukum untuk memberikan atau mencatatkan ciptaan tersebut," kata Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo.
Pemberian hak cipta tersebut dalam rangka hari kekayaan intelektual sedunia. Surat pencatatan ciptaan itu diberikan kepada Rejo Arianto dan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat. Surat ini berlaku selama penciptanya hidup dan ditambah 70 tahun lagi.
Baca Juga: Pria Bandung Buat Skenario Bersimbah Darah Dibegal, Ternyata…
"Ini kami berikan kepada Pak Bupati selaku pemegang hak ciptanya. Sementara ada Mas Ari itu adalah pencipta, pencipta dari Tugu Biawak itu. Nah tentu surat pencatatan ciptaan ini berlaku ya selama penciptanya hidup, bahkan setelah meninggal ditambah 70 tahun," ujarnya.
Pembuat patung biawak, Rejo Arianto mengucapkan terimakasih atas hak cipta yang diberikan. Ia mengatakan patung itu merupakan langkah awal untuk pembuatan monumen lainnya.
"Ini merupakan penghargaan bagi kami. Tentu ini untuk pak bupati dan masyarakat Wonosobo. Monumen ini sebetulnya awal, hanya pemanasan sebelum muncul monumen-monumen yang lain," kata dia.
Baca Juga: Pesepeda Tewas Kecelakaan di Jalan Thamrin, Pramono Beberkan Alasannya
Artikel Terkait
Wabup Rahmanto : Festival Budaya TTB Sarana Promosi Karakteristik Nilai-nilai Budaya
Anggota DPRD Barut Suhendra Ajak Seluruh Masyarakat untuk Terus Jaga keamanan dan ketertiban Usai Pasca PSU
Indira Seruni Generasi 10 Umumkan Kelulusannya dari JKT48
Sudah Resmi Tayang, Intip Sinopsis Drama Weak Hero Class 2
Benny Siswanto Harapkan OPD Barut Ciptakan Terobosan Baru untuk Tingkatkan PAD