Bejat! Pria di Pasuruan Cabuli Adik Ipar Usia 6 Tahun Sehari Setelah Menikah

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 09:17 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi Pencabulan (Andhika Akbarayansyah)

KALTENGLIMA.COM - Pria berinisial AK di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan tega mencabuli adik iparnya yang berusia 6 tahun. Aksi bejat pelaku tersebut dilakukannya sehari setelah menikah dengan kakak korban, Nai (18).


Melansir, Senin (28/4/2025) peristiwa bermula ketika kedua orang tua korban hendak pergi kondangan ke wilayah Kecamatan Nguling, Sabtu (12/4/2025) siang. Mereka meminta Nai menjaga adiknya di rumah, yang saat itu juga ada pelaku. Namun, Nai yang diminta menjaga korban malah tertidur di sofa. Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. Pelaku menarik tubuh korban untuk masuk ke dalam kamar, namun korban menolak. Pelaku memaksa dan menggendongnya untuk masuk ke kamar.

Ketika orang tua korban pulang kondangan dan mendapati Nai tertidur pulas. Ibu korban langsung mencari korban dengan memanggil namanya dan menggedor pintu kamar yang tertutup. Sang ibu kemudian masuk ke dalam kamar setelah mendengar suara korban. Ia melihat korban bersama pelaku dalam kamar, pelaku saat itu kedapatan memasang celana. Keesokan harinya korban saat dimandikan, korban menjerit kesakitan pada bagian kemaluannya. Korban dibawa ke bidan setempat.

Baca Juga: VoLTE: Keunggulan dan Syarat Penggunaannya

Orang tua korban marah besar, dan meminta anaknya yaitu, Nai cerai dengan pelaku. Orang tua korban mengaku tidak terima dengan kejadian tersebut hingga akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyampaikan bahwa, keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan karena pelaku melarikan diri.

"Sejauh ini sudah memeriksa saksi, keluarga korban dan lainnya, semuannya sudah. Tinggal melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Joko.

Baca Juga: Ini Dua Cara Cek Pemilik Nomor Telepon Tanpa Perlu Menggunakan Aplikasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X