KALTENGLIM.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan terhadap 3 korban pemerkosaan oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad, Dokter Priguna Anugerah P di RSHS Bandung. Ketiganya diberikan perlindungan LPSK. Pada Senin (12/5/2025), keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 5 Mei 2025 lalu. Dalam kasus ini, seluruh terlindung akwn menerima perlindungan Pemenuhan Hak Prosedural berupa pendampingan di persidangan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan bagi tiga terlindung yakni tiga orang berstatus hukum sebagai saksi korban. Bentuk perlindungan berbeda-beda sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan.
"Selain mendapat pemenuhan hak prosedural, korban FH juga mendapat layanan perhitungan restitusi, korban N mendapat pemenuhan hak atas informasi berupa perkembangan penanganan kasus dan korban F mendapat rehabilitasi psikologis dan hak atas informasi," ucap Nurherwati dalam keterangan tertulis.
Dalam penanganan kasus ini, LPSK telah melakukan langkah proaktif dengan melakukan penjangkauan korban pada 10 April 2025. LPSK turun ke lapangan menjangkau saksi dan korban dan melakukan penelaahan serta berkoordinasi dengan Kanit PPA Polda Jabar, Penyidik PPA Polda Jabar, dan UPTD PPA Kota Bandung.
Dia ungkapkan bahwa, kekerasan seksual yang terjadi dalam kasus ini masuk dalam kategori relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya. Menurutnya, hukuman terhadap tersangka lebih berat karena profesinya yang seharusnya menjadi pemberi layanan hak dasar warga negara atas kesehatan dan ditambah dilakukan kepada lebih dari satu orang.
Artikel Terkait
Celine Evangelista Berniat Akan Berkuban di Idul Adha 2025
Long Weekend, Segini Total Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Via Tol
Film Jumbo Salip Film Agak Laen Diposisi Kedua Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa
Bus Pariwisata di Pandeglang Masuk Parit, 7 Orang Terluka
Rejikinoor : Semoga CJH Mura Menjadi Haji yang Mabrur