KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2023.
SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Meski eksekusi telah dilakukan, sebagian barang bukti belum disita karena masih dibutuhkan untuk penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat SYL.
Baca Juga: Live TikTok Berakhir Tragis, Influencer Kecantikan Asal Meksiko Tewas Ditembak
Dalam perkara ini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi bersama dua bawahannya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Keduanya menjadi koordinator pengumpulan dana dari para pejabat eselon I untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Uang yang terkumpul dari praktik korupsi tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, dan besarnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Menkes Usul Dokter Umum Diizinkan Lakukan Operasi Caesar
SYL sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak. Majelis hakim MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat vonis awal dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara serta meningkatkan nilai uang pengganti dari Rp14,14 miliar menjadi Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Jika SYL tidak mampu membayar uang pengganti, ia akan dikenai pidana pengganti berupa lima tahun kurungan.
Artikel Terkait
Putusan MK: Dua Paslon di Pilkada Barito Utara Gugur karena Politik Uang
Kasus Hampir Masuk Kejaksaan, Vadel Badjideh Ajukan Damai dengan Nikita Mirzani
Ketua Baru Dewan Pers: Komaruddin Hidayat Diangkat untuk Periode 2025–2028
Hakim Pembebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo Ajukan Banding