KPK Periksa Empat Pejabat Kemnaker Terkait Dugaan Suap Izin TKA

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 17:03 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK.

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait dugaan kasus suap atau gratifikasi dalam proses pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada periode 2020 hingga 2023.

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN), baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak lagi menjabat di kementerian tersebut.

Empat saksi yang dipanggil terdiri dari Suhartono, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada 2020–2023; Haryanto, yang merupakan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 2019–2024 sekaligus menjabat Dirjen Binapenta dan PKK pada 2024–2025; Wisnu Pramono, yang pernah menjabat Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017–2019; serta Devi Angraeni, Direktur PPTKA Kemenaker saat ini untuk periode 2024–2025.

Baca Juga: Menkeu Resmi Angkat Bimo dan Djaka Pimpin Direktorat Pajak serta Bea Cukai

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada 20 Mei 2025 dan menyita tiga unit mobil.

Keesokan harinya, dua rumah di kawasan Jabodetabek juga digeledah dan ditemukan tiga unit mobil tambahan serta satu unit sepeda motor.

Seluruh barang bukti ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker yang berlangsung selama kurun 2020–2023.

Baca Juga: Rampok Mengaku Debt Collector Aniaya Pengendara, Tiga Orang Diringkus

Dalam perkembangan terbaru, KPK menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum memberikan keterangan rinci mengenai identitas dan latar belakang para tersangka, baik apakah mereka berasal dari kalangan penyelenggara negara, pihak swasta, atau pihak lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X