KALTENGLIMA.COM - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penangkapan sembilan orang karena melanggar aturan haji dengan mengangkut 111 jemaah tanpa izin resmi.
Mereka terdiri dari empat ekspatriat dan lima warga negara Saudi. Penangkapan dilakukan oleh pasukan keamanan yang bertugas di pintu masuk Makkah.
Komite administratif musiman segera mengeluarkan putusan terhadap para pelanggar, dengan sanksi berupa hukuman penjara, denda yang bisa mencapai sekitar Rp433 juta, pengungkapan identitas ke publik, serta deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun bagi ekspatriat.
Baca Juga: KCIC Catat Tiket Whoosh Terjual Lebih Dari 60.000 Selama Libur Panjang Idul Adha
Kementerian juga menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba berhaji tanpa izin resmi akan dikenai denda hingga SAR20.000 (sekitar Rp86,6 juta).
Dalam pernyataan resminya, Kementerian meminta seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji. Tujuannya agar ibadah dapat berjalan secara terorganisir, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah.
Artikel Terkait
15 Warga Jaksel Dilaporkan Positif Covid-19 Sepanjang 2025
Ada yang Doakan Timnas Menang Saat Wukuf, Menag: Alhamdulillah Makbul
Menteri Agama Apresiasi Perbaikan Fasilitas dari Arab Saudi
Kebakaran di Penjaringan, Damkar Ungkap Warga Ketiduran Saat Masak Pemicu Insiden