9 Orang Ditangkap Pemerintah Saudi Terkait Angkut 111 Jemaah Haji Ilegal

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 16:12 WIB
Ilustrasi jemaah haji ilegal (Shutterstock)
Ilustrasi jemaah haji ilegal (Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penangkapan sembilan orang karena melanggar aturan haji dengan mengangkut 111 jemaah tanpa izin resmi.

Mereka terdiri dari empat ekspatriat dan lima warga negara Saudi. Penangkapan dilakukan oleh pasukan keamanan yang bertugas di pintu masuk Makkah.

Komite administratif musiman segera mengeluarkan putusan terhadap para pelanggar, dengan sanksi berupa hukuman penjara, denda yang bisa mencapai sekitar Rp433 juta, pengungkapan identitas ke publik, serta deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun bagi ekspatriat.

Baca Juga: KCIC Catat Tiket Whoosh Terjual Lebih Dari 60.000 Selama Libur Panjang Idul Adha

Kementerian juga menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba berhaji tanpa izin resmi akan dikenai denda hingga SAR20.000 (sekitar Rp86,6 juta).

Dalam pernyataan resminya, Kementerian meminta seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji. Tujuannya agar ibadah dapat berjalan secara terorganisir, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X