Mantan Kapolres Ngada Ditahan Usai Pemeriksaan Satu Jam Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

photo author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 20:07 WIB
eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto detik.com (Manggarai News)
eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto detik.com (Manggarai News)

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang resmi menahan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar satu jam.

Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, menyampaikan bahwa Fajar akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang selama 20 hari terhitung mulai 10 Juni 2025.

Baca Juga: Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminton Ngaku Tak Masalah Dicegeh ke Luar Negeri

Sebelumnya, Fajar telah menjalani masa tahanan di Jakarta sejak 13 Maret hingga 1 April 2025.

Penahanan tersebut diperpanjang oleh jaksa penuntut umum hingga 11 Mei 2025 dan dilanjutkan lagi dari 12 Mei sampai 10 Juni 2025. Kini, masa tahanannya kembali diperpanjang oleh Kejari Kota Kupang hingga 29 Juni 2025.

Ikhwan menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan menoleransi kasus kekerasan seksual terhadap anak, terlebih karena pelakunya merupakan mantan pejabat kepolisian.

Baca Juga: Mensesneg sebut Jam Rolex Hadiah untuk Timnas Dibeli Dari Uang Pribadi Prabowo

Kasus ini mendapat perhatian serius baik dari pusat maupun Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Karena itu, proses persidangan direncanakan akan dipercepat agar keadilan bisa segera ditegakkan.

Ia menambahkan bahwa sidang kemungkinan akan segera digelar dalam minggu ini, bersamaan dengan terdakwa lain bernama Fani, seorang mahasiswa yang juga telah dilimpahkan oleh Polda NTT.

Fani diduga berperan sebagai pihak yang memasok anak-anak kepada tersangka utama dalam kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X