KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang resmi menahan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar satu jam.
Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, menyampaikan bahwa Fajar akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang selama 20 hari terhitung mulai 10 Juni 2025.
Baca Juga: Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminton Ngaku Tak Masalah Dicegeh ke Luar Negeri
Sebelumnya, Fajar telah menjalani masa tahanan di Jakarta sejak 13 Maret hingga 1 April 2025.
Penahanan tersebut diperpanjang oleh jaksa penuntut umum hingga 11 Mei 2025 dan dilanjutkan lagi dari 12 Mei sampai 10 Juni 2025. Kini, masa tahanannya kembali diperpanjang oleh Kejari Kota Kupang hingga 29 Juni 2025.
Ikhwan menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan menoleransi kasus kekerasan seksual terhadap anak, terlebih karena pelakunya merupakan mantan pejabat kepolisian.
Baca Juga: Mensesneg sebut Jam Rolex Hadiah untuk Timnas Dibeli Dari Uang Pribadi Prabowo
Kasus ini mendapat perhatian serius baik dari pusat maupun Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Karena itu, proses persidangan direncanakan akan dipercepat agar keadilan bisa segera ditegakkan.
Ia menambahkan bahwa sidang kemungkinan akan segera digelar dalam minggu ini, bersamaan dengan terdakwa lain bernama Fani, seorang mahasiswa yang juga telah dilimpahkan oleh Polda NTT.
Fani diduga berperan sebagai pihak yang memasok anak-anak kepada tersangka utama dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Siap Dipanggil Kejagung untuk Klarifikasi Kasus Pengadaan Laptop
Mahasiswa FEB Unila Tewas Diduga Disiksa Senior saat Diksar
KPK Tunggu Hasil Audit Guna Penyelidikan Kasus Korupsi Bank BJB
Dua WNI Ditangkap di LA Dalam Penindakan Imigrasi